Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Dua Buruh Batam Tersangka Kerusuhan
Kepolisian menetapkan dua orang buruh sebagai tersangka provokasi dan perusakkan dalam kerusuhan aksi buruh di Batam, Kepri pada

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan dua orang buruh sebagai tersangka provokasi dan perusakkan dalam kerusuhan aksi buruh di Batam, Kepri pada Kamis (24/11/2011) kemarin.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Keduanya, yakni A, 32 tahun, seorang buruh yang diduga sebagai provokator dan penggerak massa di kantor Walikota Batam, dan AM, 21 tahun, yang diduga melakukan pelemparan terhadap kantor Walikota Batam.
"Dari kejadian tersebut, telah diamankan 27 orang dari massa buruh. Setelah diinterogasi, kami tetapkan tersangka sebanyak 2 orang," kata Saud.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Kepri.
Sebagaimana diberitakan, sedikitnya 12 mobil dan 6 pos polisi dirusak dan dibakar massa dalam aksi unjuk rasa buruh di Batam, Kepri, pada Kamis kemarin. Selain itu, sejumlah orang mengalami luka terkena lempara batu dan peluru karet.
"Satpol PP 2 orang, dari Brimob 3 orang, masyarakat sipil ada 1 orang, dari massa pendemo ada 6 orang terluka. Kemudian ada 3 orang (pengunjuk rasa) yang kena peluru karet," ujar Saud.