Selasa, 7 Oktober 2025

Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Upah Buruh di Batam Tidak Layak

Anggota Komisi IX DPR RI Derah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau, Herlini Amran meminta pemerintah kota Batam mentaati

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Upah Buruh di Batam Tidak Layak
Tribun Batam/Aprizal
Buruh menjadi korban bentrok di Batam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Derah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau, Herlini Amran meminta pemerintah kota Batam mentaati kesepakatan tripartit pada tahun lalu terkait persetujuan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 sama dengan jumlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Hal ini disampaikan terkait dengan terjadinya aksi mogok dan unjuk rasa 30 ribu buruh di Kota Batam yang menuntut implementasi dinaikkanya Upah Minimun Kota (UMK) Batam 2012 menjadi Rp1,9 juta atau sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Herlini sendiri menyayangkan Pemerintah yang belum merespon permintaan buruh. Padahal Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-17/MEN/VIII/2005 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan tegas menyatakan bahwa Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

"Dengan kondisi saat ini sangat wajar UMK sama dengan KHL.Terkait dengan KHL, Komisi IX telah meminta Menakertrans untuk merevisi peraturan KHL ini karena 46 komponen KHL sudah tidak sesuai lagi  dengan kesepakatan tripartit pada tahun lalu yang menyetujui angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 sama dengan jumlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL),"ujar Herlini di gedung DPR, Jakarta, Kamis(24/11/2011).

Hasil kajian lanjut Herlini di sembilan kota/kabupaten empat propinsi pada 2008-2009 menunjukkan bahwa upah minimum belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, bahkan pada buruh lajang. Bahkan menurut penelitian ini menyebutkan upah minimum baru memenuhi 62,4 persen pengeluaran riil buruh yang rata-rata 1,467 juta per orang.

"Jadi UMK yang saat ini berlaku di Batam sebesar Rp.1,2 juta memang sudah tidak layak lagi", tegas Herlini

Legislator Partai Keadilan Sejahtera yang baru di rotasi dari Komisi VIII ini juga meminta pemerintah kota Batam untuk merespon permasalahan ini.

"Unjuk rasa yang melibatkan ribuan buruh di Batam ini kalau tidak cepat direspon akan menganggu aktivitas masyarakat terutama dunia pendidikan dan perekonomian", pungkas Herlini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved