Sabtu, 4 Oktober 2025

Lebaran 2011

Peserta Pawai Takbir Dilarang Nyalakan Petasan

Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Kutai Kartanegara melarang peserta pawai takbir menyalakan petasan dan kembang api

zoom-inlihat foto Peserta Pawai Takbir Dilarang Nyalakan Petasan
TRIBUN KALTIM/JANUAR ALAMIJAYA
ilustrasi pawai takbir

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rahmad Taufik

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Kutai Kartanegara melarang peserta pawai takbir menyalakan petasan dan kembang api. Sebab bunyi petasan dan kembang api dinilai mengganggu kekhusukan warga dalam mengumandangkan takbir.

"Kami melarang peserta takbir menyalakan petasan atau kembang api, karena mengganggu ketertiban umum," kata Encek Mugnidin, perwakilan PHBI Kutai Kartanegara, sekaligus panitia takbiran, Selasa (30/8/2011).

Menurut Encek, hingga Selasa jumlah peserta takbir sudah mencapai 20 grup, belum termasuk peserta penggembira. Peserta takbir akan dilaksanakan selepas salat Isya, dengan start di Gerbang Utama Masjid Agung Tenggarong.

"Tahun ini pawai takbir dilombakan untuk memperebutkan Piala Bergilir Bupati Kutai Kartanegara, dengan total uang tunai Rp 10 juta," ujar Encek.

Ada 3 kategori yang akan dilombakan, kendaraan truk maksimal 16 orang, pikap 6 orang, dan fashion 7 orang. Sedangkan kriteria penilaian mencangkup kerapian, aksesoris mobil hias, kreasi, kedisiplinan dalam berlalu lintas, serta upaya promosi daerah.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved