Lebaran 2011
Penetapan 1 Syawal Bukan Alasan Bagi PNS untuk Tambah Libur
Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di Bumi Ale-ale untuk tidak menambah libur Lebaran
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Pionerson
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di Bumi Ale-ale untuk tidak menambah libur Lebaran, meski penetapan 1 Syawal Pemerintah meleset dari perkiraan sebelumnya.
Penetapan 1 Syawal Pemerintah pada Rabu 31 Agustus tidak bisa dijadikan alasan bagi pegawai negeri sipil untuk bolos. Sebab waktu libur pemerintah dan izin PNS sesuai ketentuan awal, tidak terpengaruh 1 Syawal oleh Pemerintah Pusat.
"Tidak ada perubahan, dan penambahan hari libur. Semua tetap seperti semula," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Andi Djamiruddin kepada Tribun, Selasa (30/8/2011) siang.
Libur PNS di lingkungan Pemda Ketapang untuk Idul Fitri 1432 H ditetapkan 29 Agustus hingga 04 September 2011. Para PNS di daerah itu diminta masuk kantor pada hari Senin (5/9/2011), kecuali mereka yang izin dan cuti di luar cuti bersama.