Minggu, 5 Oktober 2025

Penggelapan Pajak

Dari Rp 32 Miliar, AS Baru Mengembalikan Rp 2,3 Miliar ke Negara

Selama proses penyelidikan AS, pengusaha pabrik kasur yang diduga melakukan penggelapan pajak, berusaha mencicil pajak terhutangnya

Editor: Sonny Budhi Ramdhani
zoom-inlihat foto Dari Rp 32 Miliar, AS Baru Mengembalikan Rp 2,3 Miliar ke Negara
net
ilustrasi

Laporan wartawan Tribun Jabar, Tarsi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selama proses penyelidikan AS, pengusaha pabrik kasur yang diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp 32 miliar, berusaha mencicil pajak terhutangnya.

Sejauh ini uang yang sudah diserahkan kepada negara mencapai Rp 2,35 miliar. Namun cicilan tersebut tidak menutup perbuatan pidanya.

"Ini (cicilan) tidak dapat menghentikan proses penyelidikan tapi dianggap sebagai itikad baik wajib pajak (WP)," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I, Dedi Rudaedi, Selasa (23/8/2011)

Penyelidikan bisa dihentikan, imbuh Dedi, jika WP sudah melunasi pajak terhutang berserta sanksinya.

Kedua berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved