Penggelapan Pajak
AS Ditahan Kejati Jabar Rugikan Negara Rp 32 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan AS dan DW, dua orang pengusaha pabrik kasur yang diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp 32 miliar
Laporan wartawan Tribun Jabar, Tarsi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan AS dan DW, dua orang pengusaha pabrik kasur yang diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp 32 miliar.
Penggelapan pajak ini merupakan hasil penyelidikan Kanwil DJP Jabar I berkoordinasi dengan Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, dan Kejati Jabar.
Pengusaha pabrik kasur di Daerah Gedebage, Kota Bandung ini, selama enam tahun 2002-2008, telah menggelapkan pajak dengan total kerugian negara total senilai Rp 32 miliar.
Angka kerugian itu adalah akumulasi penggelapan pajak atas pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I, Dedi Rudaedi, Selasa (23/8/2011) mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni dalam surat pajak tahunannya (SPT), pengusaha AS hanya melaporkan 10 persen pemasukan perusahaan.
"Modus penggelapan pajaknya yaitu tidak adanya pemisahan antara rekening AS dan rekening perusahaan. Sebagian besar hasil transaksi dikirim ke rekening pribadi AS bukan ke rekening perusahaan GMW," katanya.
Keduanya kini terancam dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf d UU No. 28/2007 jo UU No. 16/2000 jo UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
AS dan DW terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.