Selasa, 30 September 2025

Ramadhan 2011

Hore, Libur Lebaran PNS 9 Hari

Pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta, akan menikmati libur panjang selama sembilan hari dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 2011.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Hore, Libur Lebaran PNS 9 Hari
Tribun Batam
ilustrasi PNS

Laporan Wartawan Tribun Lampung

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta, akan menikmati libur panjang selama sembilan hari dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 2011.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Lampung Yurnalis mengungkapkan, jumlah itu merupakan akumulasi dari seluruh waktu libur.

"Kami sudah mendapatkan ketetapan libur nasional dan cuti bersama dari pemerintah pusat. Kalau dihitung, total hari libur menjadi sembilan hari," ungkap Yurnalis kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (19/8/2011).

Ketetapan libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama nomor 03 tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP.135/MEN/V/2011, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor SKB/02/M.PAN-RB/5/2011.

Libur Hari Raya Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 30-31 Agustus yang jatuh pada Selasa dan Rabu. Sementara, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 29 Agustus serta 1-2 September, yaitu hari Senin, Kamis, dan Jumat.

"Sementara, pada Sabtu dan Minggu kan memang sudah hari libur kerja. Jadi, pegawai sudah mulai libur pada 27 Agustus yang jatuh hari Sabtu sampai 4 September, yaitu hari Minggu. Aktivitas bekerja kembali pada Senin, 5 September mendatang," papar Yurnalis.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved