Istri Perwira Polisi Dibunuh
Nurdin Resmi Laporkan Penyidik Perkara Putri ke Polda Kepri
Tindakan menyalahi prosedur yang dilakukan para penyidik perkara pembunuhan Putri Mega Umboh kembali mencuat.

Laporan Wartawan Tribunnewsbatam.com, El Tjandring
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tindakan menyalahi prosedur yang dilakukan para penyidik perkara pembunuhan Putri Mega Umboh kembali mencuat.
Nurdin Harahap dan Suprianto, melalui kuasa hukumnya, Sutan Siregar, Rabu (3/8/2011) melaporkan secara resmi tindakan pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kedua kliennya saat ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
Pengeroyokan dan penganiayaan ini diduga dilakukan para penyidik perkara tersebut.
"Penyidik telah melanggar pasal 170 jo 351 KUHP dengan melakukan tekanan secara fisik berupa penganiayaan dan pengeroyokan," kata Sutan usai melapor ke Setra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Kepri.
Sebelumnya, Sutan juga telah melaporkan hal serupa ke Bidang Propam Polda Kepri terkait proses penyidikan mulai dari penangkapan hingga penyidikan yang dinilai di luar prosedur.
Dan Propam Polda telah merespon laporan itu dengan memeriksa lebih dari 20 penyidik yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, laporan yang sama juga telah dilayangkan ke Komnas HAM di Jakarta melalui surat elektronik (email).
"Yang kita laporkan saat ini adalah pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penyidik," ungkap Sutan kepada Tribun.
Menurutnya, polisi dalam hal ini penyidik tidak boleh sewenang-wenang menangkap orang tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Meski status kliennya yang telah ditangguhkan penahanannya tersebut adalah tersangka, namun aturan menyebutkan bahwa tersangka punya hak-hak untuk dilindungi.
"Nurdin sudah divisum di Biddokes Polda Kepri saat ditahan pada 30 Juni lalu, sementara Suprianto belum. Kami akan mengupayakan untuk melakukan visum juga terhadap Suprianto untuk melengkapi laporan ini," papar Sutan.
Tekanan fisik serta tekanan psikis yang dialami kedua kliennya selama menjalani pemeriksaan telah menyalahi Pasal 52-117 KUHAP.
Tekanan fisik yang dialami Nurdin dan Suprianto telah mengakibatkan cedera fisik terhafap keduanya, bahkan membuat mereka sempat tidak sadarkan diri.