Ramadhan 2011
Pemkab Bungo Tetapkan Zakat Fitrah 2011 2,5 Kg Beras
Penetapan besaran jumlah zakat fitrah tahun 2011, dilakukan dalam rapat bersama Pemkab, MUI, Kemenag dan ormas Islam
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNNEWS.COM, BUNGO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bungo, menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim di bulan Ramadhan untuk tahun 1432 Hijriah atau 2011. Yakni 2,5 kg atau 3,5 liter beras, dan jika berupa uang disesuaikan dengan harga.
Telah ditetapkannya besar zakat fitrah ini dibenarkan oleh Kabag Ekonomi setda Bungo, Devi Meiyani, saat dihubungi, Minggu (31/7/2011).
Devi mengatakan, untuk penetapan besaran jumlah zakat fitrah tahun 2011, telah dilakukan rapat bersama.
Rapat tersebut, dilakukan Pemerintah Daerah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) BUngo, Kementerian Agama (kemenag) Bungo, unsur dari Muhammadiyah, Syarikat Islam, Nahdhatul Ulama (NU) dan tokoh-tokoh agama di daerah tersebut.
Devi menjelaskan, hasil rapat tersebut menetapkan jumlah zakat fitrah di mana untuk beras, sesuai takaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter.