Sabtu, 4 Oktober 2025

TKW Dipancung di Arab Saudi

7 TKI Asal Kalsel Terancam Dihukum Mati di Arab Saudi

Kabar mengejutkan diperoleh BPost (Grup Tribunnews.com) dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto 7 TKI Asal Kalsel Terancam Dihukum Mati di Arab Saudi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Puluhan aktivis LSM pemerhati masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) dan berbagai LSM lainnya berunjukrasa di depan Kedubes Arab Saudi Jakarta Timur mengecam hukuman pancung kepada tenaga kerja wanita (TKW), Ruyati binti Satubi, Selasa (21/6/2011). Unjukrasa yang juga diikuti putri sulung Ruyati, Een Nuraini, meminta pemerintah mengusir Dubes Arab Saudi. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Rendy Nicko

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN- Kabar mengejutkan diperoleh BPost (Grup Tribunnews.com) dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Djumadi Mas Djaya. Dia mengungkapkan, sebanyak tujuh tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kalsel di Arab Saudi, terancam hukuman mati.

Jumlah itu lebih banyak dari berita yang dilansir BPost, dua pekan lalu. Saat itu beredar kabar, TKI asal Banua yang terancam diekseksui sebanyak enam orang. "Dari 32 TKI yang terancam hukuman di Arab Saudi, tujuh di antaranya berasal dari Kalsel. Lima orang dari Amuntai, HSU dan dua orang dari Tapin. Data itu kami peroleh setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI)," ujar Djumadi, Rabu (29/6/2011).

Mereka yang nasibnya di 'ujung tanduk' itu adalah Abdul Azis Supiani, Ahmad Zizi Hartati, M Mursyidi, Saiful Mubarak, H Abdullah, Sam'ani Bin M Niyan, Aminah Binti H Budi dan Darmawati Binti H Tarjani.

Tentang kasus yang membelit mereka, Djumadi mengatakan lima TKI berjenis kelamin laki-laki dituduh berkomplot untuk membunuh orang Pakistan yang bernama Zubair Bin Hafid Ghul M.

"Akibat berkomplot membunuh itu akhirnya mereka divonis hukum pancung (qisas). Sedangkan Aminah dan Darmawati itu membunuh WNI atas nama Aminah binti Ahmad Umar. Keduanya divonis hukuman mati secara ta'zir (belum ditentukan bentuk eksekusinya)," tegas Djumadi.

Mengenai langkah yang dilakukan Pemprov Kalselo, dia mengatakan sedang mencari keluarga dan kerabat para TKI tersebut. Djumadi berharap bisa dilakukan mediasi dengan keluarga korban sehingga hukuman mati dapat dibatalkan. "Saat ini masih dalam proses itu," katanya singkat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved