RUU Keistimewaan Yogyakarta
PDIP: Memahami DIY Jangan atas Kemauan Sendiri
Memahami DIY, tegas Arif haruslah merujuk pada konstitusi yang harus ditafsir sesuai dengan Pasal 18 B dan tak bisa ditafsirkan atas kemauan sendiri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum akhirnya diputuskan mengagendakan konsinyering, mendengarkan kembali secara langsung pendapat pemerintah terkait dua hal krusial gubernur utama dan penetapan atau dengan cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DIY, sempat diungkap berbagai argumentasi, terkait pembahasan RUUK DIY.
Anggota Pansus RUUK DIY dari PDI-P Arif Wibowo mengungkapkan, dalam pembahasan ini, haruslah mengacu pada makna asal yang terkandung di setiap pasal dalam konstitusi, terutama pasal 18 A dan Pasal 18 B.
"Termasuk soal keistimewaan Yogya, semua ada risalahnya. Semangat dalam perdebatan itu, sesungguhnya, nyaris ditetapkan dengan cara disebutkan, bahwa yang disebut adalah daerah istimewa (Yogyakarta) dalam pasal 18 B, DKI, Yogya dan Papua," kata Arif.
Memahami DIY, tegas Arif haruslah merujuk pada konstitusi yang harus ditafsir sesuai dengan Pasal 18 B dan tak bisa ditafsirkan dengan kemauan sendiri. Apalagi, semua hal tentang DIY sama dengan yang diatur dalam UU Pemerintah Daerah. Kecuali soal posisi Sultan dan Paku Alam yang ditetapkan secara otomatis sebagai gubernur dan wakil gubernur (Yogyakarta).
"Karena itu mau apa lagi? Meskipun persoalannya berat tetapi tidak sederhana, kalau kita tetap memutus UU DIY ini tetap berdampak pada daerah-daerah keistimewaan yang lain. Dalam konteks nasional interes, kita harus pertimbangkan hal itu," ujarnya.
"Kalau demokrasi, demokrasi seperti apa, ya sesuai dengan konstitusi kita, khusus soal DIY," tegasnya lagi.
Arif kemudian menekankan, alangkah lebih baik pembahasan RUUK DIY ini langsung membahas masalah yang utama. Kalau mengikuti keinginan pemerintah, terkait gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung dan soal gubernur utama, tentu juga berkaitan dengan hak atas tanah.
"Kalau hal penting sudah disepakati, maka akan memudahkan kita dalam membahas hal yang lain. Pokok problemnya adalah, kekuasaan di DIY ini, tidak diatur ulang. Pandangan fraksi-faksi sudah jelas. Kalau kita sepakat memaknai pasal 18 B, akan sangat mudah menentukan, apakah UU DIY mengatur Sultan dan Paku Alam ditetapkan atau dipilih langsung," demikian Arif Wibowo. (tribunnews/yat)