RUU Keistimewaan Yogyakarta
Prabukusumo Ngotot Penetapan untuk Keistimewaan Yogyakarta
Adik Sri Sultan Hamengku Buwono X, GBPH Prabukusumo memberi peringatan dini kepada pemerintah pusat terkait RUU Keistimewaan Yogyakarta.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Adik Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo alias Gusti Prabu memberi peringatan dini kepada pemerintah pusat terkait RUU Keistimewaan Yogyakarta. Gusti Prabu meminta UU Keistimewaan Yogyakarta berakhir dengan putusan penetapan.
"Saya akan membuat perhitungan jika hasil pembahasan RUUK DIY adalah pemilihan," kata Prabukusumo kepada Tribun, Jumat (6/5/2011) kemarin sore.
Menurutnya, jika hasil pembahasan RUUK DIY adalah pemilihan, sama saja melecehkan almarhum ayahnya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Hal tersebut, tentunya juga akan melecehkan Keraton Yogyakarta, sejarah yang berlaku, dan aspirasi masyarakat DIY.
"Seperti yang pernah saya katakan, bila perlu DIY memisahkan diri dari NKRI," tegas Gusti Prabu.
Diimbuhkannya, kebijakan apapun yang saat ini dikeluarkan oleh pemerintah mengenai status gubernur dan wakil gubernur DIY, masih bisa ditolerir. "Asal jangan sampai menghasilkan Undang-Undang Keistimewaan yang isinya tidak menetapkan Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY," imbuhnya.
RUU Keistimewaan Yogyakarta hingga kini masih digodok Komisi II DPR RI. Dalam RUU itu, pemerintah menawarkan opsi menempatkan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur utama.