Penusukan Pemuka Agama
Kasus Penusukan Sihombing Merupakan Suatu Usaha Sistematis
Komnas HAM menyayangkan insiden yang menimpa penetua Gereja HKBP Pondok Timur, Desa Ciketing, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/9/2010) pagi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan insiden yang menimpa penetua Gereja HKBP Pondok Timur, Desa Ciketing, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/9/2010) pagi.
Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak menilai insiden itu lebih dari sekedar tindakan vandalisme.
Menurutnya, penusukan dan pemukulan yang menimpa pengurus gereja dan pendeta itu disebut sebagai mata rantai dari suatu usaha sistematis untuk menghalang-halangi orang mendirikan rumah ibadah. Dan atau upaya untuk membatalkan orang melakukan peribadatan.
"Itu salah satu strategi untuk meneror para jemaah di sana agar tidak lagi beribadah," ungkap Johny, kepada Tribunnews, Minggu (12/9/2010).
"Saya kira di negara yang menghargai HAM serta perbedaan agama, tindakan seperti itu harus dihentikan negara, dalam hal ini polisi," tegasnya.
Karena merupakan usaha yang sistematis, Johny berharap pihak polisi harus bertindak secara sistematis pula. Caranya, dengan bertanya kepada semua pihak yang berkeberatan dengan kehadiran gereja HKBP Pondok Timur, Ciketing.
Johny menjelaskan sebenarnya soal beribadah itu merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi. Jadi tidak ada lasan untuk menghalang-halangi apalagi menghentikan peribadatan.
"Bahwa ada prosedur, ada peraturan main yang perlu dipatuhi, saya kira itu adalah proses administrasi yang perlu tetapi tidak menghalangi," tutur Johny.
Menyusul kejadian yang menimpa penetua Sihombing dan pendeta Luspida Simanjuntak, masing-masing pengurus dan pendeta Gereja HKBP di Bekasi itu, maka Komnas HAM mendesak kepolisian setempat untuk mengusut dan membawa persoalan itu ke pengadilan.
"Oleh karena jika itu tidak ditangani serius oleh pihak kepolisian, itu bisa menjadi bola salju bagi pelaku. Mereka merasa aman, dan kemudian bisa membikin yang lebih besar," kata Johny.
Menurut Johni, jika masalah itu dibiarkan maka akan terus membesar. "Lama kelamaan bisa menjadi sumber pertikaian yang tidak bisa dilerai. Toh orang yang menjadi korban suatu saat berpikir bagaimana dia bisa membela diri," ujar Johny.
Penyidik, jaksa dan hakim juga diminta untuk bisa memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelakunya. "Memberi hukuman kepada pelaku atas dasar kebebasan beragama dan penghormatan terhadap hak-hak beragama," imbuhnya.