Mafia Pajak
Mafia Pajak Terus Diburu
Kasus mafia pajak yang diungkap Satpidum Reskrim Polwiltabes Surabaya akan diikuti polres jajaran. Pasalnya, di wilayah Sidoarjo dan Gresik tidak menutup kemungkinan ada ‘permainan’ validasi pajak palsu yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Apalagi, di dua daerah itu banyak perusahaan yang diduga menunggak pajak sehingga menjadi ‘makanan empuk’ bagi oknum pegawai pajak nakal. Selain itu, juga ditengarai banyak beredar validasi pajak palsu untuk memperoleh surat setoran pajak (SSP) di daerah itu. Penyidik yang menangani tersangka Siswanto Cs menemukan sekitar 351 perusahaan yang menggunakan validasi palsu.
Pengembangan penyidikan ke Sidoarjo dan Gresik itu setelah penyidik menangkap tiga konsultan pajak yakni Sudarmono, 43, warga Urangagung, Wonoayu, Sidoarjo, Erni Rusdiana, 34, warga Perum Magersari Permai dan Herman Susilo warga Jl Mutiara, Driyorejo, Gresik. Dari tertangkapnya ketiga tersangka, muncul kecurigaan jika Sidoarjo dan Gresik diapakai ajang seperti Surabaya.
“Memang Polres Sidoarjo dan Gresik ada wacana seperti itu. Tapi, itu masih belum apa-apa,” kata Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo, Senin (3/5/2010).
Tidak menutup kemungkinan, tiga tersangka yang ditangkap paling akhir itu melakukan praktik di Sidoarjo dan Gresik. Penyidik yang menangani ketiga tersangka intens untuk menguak jaringan mereka di Sidoarjo dan Gresik.
Kata sumber tadi, yang lebih penting Sudarmono, Eni Rusdiana, dan Herman Susilo itu muaranya ke siapa. Apakah mafia pajak di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik itu berbeda atau satu mata rantai.
Modus yang dilakukan mafia pajak di antaranya mendatangi perusahaan penunggak pajak. Pegawai pajak nakal nego kemudian memanipulasi data untuk mengeruk keuntungan pribadi. Mafia itu mengubah identitas tagihan dan membobol database. Empat oknum pegawai pajak yang ditahan, hanya tersangka Dino yang tidak mengaku. Tersangka Suhertanto, Edwin, dan Iskak sudah mengakui.
Jumlah tersangka mafia pajak yang ditangkap jumlahnya 17 orang. Lima orang dari pegawai pajak masing-masing Edwin, 41, selaki Kasi Penagihan, Suhertanto, 31, KPP Karangpilang, Dino Artanto, 42, ahli IT di KPP Mulyorejo, Amirul Yusuf Suharto, 35, PHL KPP Rungkut dan Iskan Hariyanto, 31, KPP Sawahan.
Sembilan orang lainnya masing-masing Fatchan, 45, warga Jl Medayu Utara XIII, Iwan Rosyidi, 28, warga Jl Tropodo I, Waru, Sidoarjo, M Mutarozikin, 33, warga Jl Mutiara Blok 63 GKB, Driyorejo, Gresik. Selain itu, Gatot Budi Sambodo, 42, warga Jl Dinoyo Langgar, Surabaya, Herlius Widhia Kembara, 26, warga Jl Gunung Anyar V, Totok Suratman, 37, warga Jl Kalidami, Surabaya, M Soni, 35, warga Kendangsari XI dan Siswanto, 35, warga Jl Taman Pondok Legi IV, Waru, Sidoarjo serta Enang Yahyo Untoro, 38, Jl Simo Gunung IV.
Dari 17 tersangka yang menjadi otak pemalsuan adalah Siswanto karena sebagai pencetak validasi dan SSP palsu. Siswanto yang pernah bekerja sebagai cleaning service di lingkungan kantor pajak juga pernah di tahan dalam kasus yang sama di Polwiltabes. (surya)