Sabtu, 4 Oktober 2025

Ramadan 2025

Ketentuan dan Cara Hitung Zakat Mal, Ini Waktu Terbaik untuk Membayarkannya

Zakat mal juga merupakan hal wajib yang harus dilakukan umat muslim, simak ketentuan, cara menghitung dan waktu terbaik untuk membayarkannya.

Freepik
ZAKAT - Ilustrasi seseorang sedang membayar Zakat diunduh dari Freepik pada Rabu (12/3/2025). Berikut penjelasan lengkap mengenai zakat mal. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai zakat mal, lengkap dengan cara menghitungnya.

Zakat adalah suatu harta tertentu yang harus dikeluarkan, jika telah memenuhi syarat.

Berzakat merupakan suatu ibadah wajib bagi seluruh pemeluk agama Islam, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Dikutip dari zakat.or.id, zakat dibedakan menjadi dua macam, zakat fitrah dan zakat mal.

Kedua macam zakat ini memiliki besaran dan penjelasannya masing-masing.

Zakat Mal (harta)

Zakat mal berbeda dengan zakat fitrah, karena perhitungannya juga berbeda.

Zakat mal ini merupakan zakat harta yang juga wajib dikeluarkan umat muslim sesuai dengan nishab dan haulnya.

Untuk waktu pembayaran atau pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi.

Jadi zakat mal dapat dibayarkan kapan saja sepanjang tahun, ketika sayarat zakat terpenuhi.

Baca juga: Bacaan Doa Menerima Zakat dalam Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan

Waktu Terbaik Membayar Zakat Mal

Dikutip dari baznas.go.id, waktu terbaik membayar zakat mal adalah jika sudah mencapai nisabnya serta telah tersimpan 1 tahun, maka harta yang dimiliki seorang muslim wajib dizakatkan.

Namun ada pula zakat mal yang dapat ditunaikan langsung pada saat menerima pendapatan di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan.

Tetapi zakat mal juga dapat digabungkan dalam satu tahun dan dibayarkan di akhir tahun.

Ketentuan dan Cara Hitung Zakat Mal

1. Identifikasi harta yang wajib dizakatkan

Pertama-tama, coba mengidentifikasi semua jenis harta yang wajib dizakatkan. Termasuk uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, barang dagangan dan lain-lain.

2. Tentukan batas nisab

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved