Selasa, 30 September 2025

Lebaran 2025

Besaran Zakat Fitrah 2025 dalam Wujud Uang dan Beras

Segini besaran zakat fitrah 2025 dalam wujud uang dan beras di sejumlah daerah seperti Jakarta, Jabar, Jateng, Banten, DIY, dan Jatim.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Warta Kota/Yulianto
BESARAN ZAKAT FITRAH - Petugas zakat dari lazismu sedang melayani warga untuk membayar zakat di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2023). Segini besaran zakat fitrah 2025 dalam wujud uang dan beras di sejumlah daerah seperti Jakarta, Jabar, Jateng, Banten, DIY, dan Jatim. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran zakat fitrah 2025 dalam wujud uang dan beras.

Memasuki 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan 2025, umat Islam kini berbondong-bondong membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa dan badan, serta melengkapi ibadah puasa. 

Besaran Zakat Fitrah 2025

Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras.

Besaran zakat fitrah 2025 dalam bentuk beras adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Bila di dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka besaran zakat fitrah 2025 dalam wujud beras adalah 10 kg atau 14 liter beras.

Namun, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang seharga 2,5 kg beras.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Muslim. 

Khususnya untuk wilayah  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Besaran zakat fitrah 2025 di Jabodetabek dalam bentuk uang adalah Rp 47 ribu per individu.

Artinya, jika dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 188 ribu.

Baca juga: Niat dan Doa Zakat Fitrah, Ketahui Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: dari Wajib hingga Haram

Yang perlu digarisbawahi, besaran zakat fitrah 2025 antar daerah bisa saja berbeda-beda karena mengikuti standar harga beras yang berlaku.

Selengkapnya, inilah besaran zakat fitrah 2025 yang telah ditetapkan di sejumlah daerah di Indonesia:

1. Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:

  • Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500
  • Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
  • Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500
  • Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500
  • Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500
  • Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250
  • Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp40.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000
  • Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
  • Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000
  • Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp32.500
  • Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000
  • Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp47.000
  • Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp37.500
  • Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000
  • Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000
  • Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000
  • Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500
  • Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000

2. Besaran Zakat Fitrah 2025 di Banten

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten juga telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim di wilayah Provinsi Banten.

Besaran zakat fitrah 2025 di Banten adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

Bila ditunaikan dalam bentuk uang, maka setara dengan Rp 47.000.00/jiwa untuk Tangerang Raya dan Rp 40.000.00/jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.

3. Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Timur

Berdasarkan keputusan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Jatim Nomor 11/SK/BAZNAS.JTM/II/2025, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di Jawa Timur adalah:

  • Beras: 3 kilogram per jiwa
  • Uang: Rp 45.000 per jiwa

4. Besaran Zakat Fitrah 2025 di Solo

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solo juga telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025.

Zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat Solo adalah 2,7 kg beras per jiwa atau Rp 40.000 per jiwa apabila dikonversikan ke dalam bentuk uang.

5. Besaran Zakat Fitrah 2025 di Semarang

Mengutip dari laman mui-kotasemarang.or.id, besaran zakat fitrah 2025 untuk umat Islam di Semarang sebesar Rp 50 ribu per orang.

Sementara jika dibayarkan dengan beras, maka beratnya 2,7 kg.

6. Besaran Zakat Fitrah 2025 di Yogyakarta

Terakhir, besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta yaitu Rp 37.500.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved