Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2025

8 Golongan Penerima Zakat, Fakir dan Miskin hingga Ibnu Sabil

Simak daftar 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, pahami kategorinya.

|
Freepik
GOLONGAN PENERIMA ZAKAT - Ilustrasi zakat diambil dari Freepik pada Kamis (20/3/2025). Simak daftar 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, pahami kategorinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. 

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). 

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. 

8 Golongan Penerima Zakat

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, berikut ini 8 golongan penerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. 

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. 

Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. 
Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. 

Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan, tetapi masih kekurangan. 

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah orang yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

3. Amil

Amil merupakan orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan