Ramadan 2025
Cara Menghitung dan Membayar Zakat Fitrah 2025
Berikut cara menghitung dan membayar Zakat Fitrah 2025. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara menghitung dan membayar Zakat Fitrah 2025.
Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Idulfitri dan dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang yang setara.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Mengutip dari laman resmi Baznas Kota Yogyakarta, berikut cara menghitung zakat fitrah:
- Tentukan jenis makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (misalnya, beras).
- Kemudian mengecek harga pasar beras per kilogram sesuai dengan kualitas yang biasa dikonsumsi.
- Jika sudah, kalikan dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan (2,5 – 3 kg per orang).
- Apabila membayar dalam bentuk uang, gunakan harga beras yang sesuai dengan konsumsi harian.
Contohnya:
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Istri dan Anak: Ini Caranya
Apabila harga besar Rp 13.000 per Kg, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan:
- 2,5 Kg x Rp 13.000 = Rp 32.500 per orang
- 3 Kg x Rp 13.000 = Rp 39.000 per orang
Cara Membayar Zakat Fitrah
1. Menentukan Besaran Zakat
Zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras (atau makanan pokok lain seperti gandum, jagung, atau sagu).
Jika membayar dengan uang, nominalnya disesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
2. Membayar Melalui Amil Zakat
Zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau disalurkan melalui masjid, lembaga zakat resmi (BAZNAS, LAZ), atau platform online terpercaya.
Pastikan zakat diberikan sebelum salat Idulfitri agar tetap sah sebagai zakat fitrah.
3. Mengucapkan Niat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.