Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2025

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim.  Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Freepik
ZAKAT - Ilustrasi seseorang sedang membayar zakat diunduh dari Freepik pada Rabu (12/3/2025). Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim.  Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. 

Selain sebagai kewajiban, zakat juga berfungsi untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan sosial. 

Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat

Berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, amil, muallaf, untuk membebaskan hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil." (QS. At-Taubah: 60).

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Mereka mungkin memiliki pekerjaan, tetapi penghasilan yang diperoleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.

Baca juga: Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Fitrah, Berikut Syarat dan Bacaan Niatnya

4. Gharim atau gharimin

Gharim adalah orang yang berutang dan tidak mampu membayar utangnya juga berhak menerima zakat

Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa beban utang yang mengganggu. 

Dalam konteks ini, Rasulullah SAW bersabda:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan