Senin, 29 September 2025

Ramadan 2024

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan, Ini Besaran Fidyah

Berikut inilah golongan orang yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
Freepik
Ilustrasi fidyah. Berikut inilah golongan orang yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. 

Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Kemudian, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Baca juga: Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Syarat dan Waktunya

Cara Membayar Fidyah

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Adapun cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.

Misalnya ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar, masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah yakni dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan