Selasa, 30 September 2025

Lebaran 2024

Jelang Lebaran, BPOM RI Temukan Ratusan Ribu Produk Pangan Tidak Sesuai Ketentuan

Jelang lebaran, BPOM RI menemukan 188.640 produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) senilai lebih dari Rp 2,2 miliar.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rina Ayu
Jelang lebaran, BPOM RI menemukan 188.640 produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) senilai lebih dari Rp 2,2 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNEWS.COM,JAKARTA-- Jelang lebaran, BPOM RI menemukan 188.640 produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) senilai lebih dari Rp 2,2 miliar.

Adapun produk pangan olahan terkemas itu berupa produk tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa maupun rusak.

Sejak 4 Maret 2024, Petugas BPOM di 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia terjun ke lapangan melakukan pemeriksaan bersama lintas sektor terkait dan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana (28,44 persen) yang menjual produk TMK berupa pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak, dengan jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 188.640 pieces, yang diperkirakan bernilai lebih dari 2,2 Milyar Rupiah”, kata Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia dalam kegiatan konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Pemeriksaan telah menyasar 2.208 sarana, terdiri dari 920 sarana ritel modern, 867 sarana ritel tradisional, 386 gudang distributor, 28 gudang importir, dan 7 gudang e-commerce.

Hasil pengawasan memperlihatkan hasil yang positif yaitu terjadinya penurunan jumlah sarana TMK sebesar 13,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya (723 sarana).

Jenis temuan pangan terbesar merupakan pangan TIE sebesar 49,03 persen.

Produk ini banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Tarakan (Kalimantan Utara), Pekanbaru, Palopo (Sulawesi Selatan), Banda Aceh, dan DKI Jakarta.

Produk TIE ini berupa cokelat olahan, bumbu, permen, minuman serbuk, dan biskuit.

Kemudian temuan pangan kedaluwarsa sebesar 31,89 persen (60.151 pcs) di wilayah kerja UPT Manado (Sulawesi Utara), Palopo (Sulawesi Selatan), Belu, Kupang, dan Ende (Nusa Tenggara Timur).

Produk kedaluwarsa berupa jeli/agar/puding, minuman serbuk, bumbu, bahan tambahan pangan (BTP), dan mi/pasta.

Sementara untuk temuan pangan rusak sebesar 19,09 persen (36.006 pcs) banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Semarang (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Belu (NTT), Sofifi (Maluku Utara), dan Palopo (Sulawesi Selatan).

Produk pangan rusak ini berupa ikan olahan dalam kaleng, mi/pasta, produk kental manis (susu/krimer), susu ultra high temperature (UHT)/steril, dan BTP.

“Produk TIE impor banyak ditemukan di wilayah perbatasan negara seperti, Tarakan, Pekanbaru, dan Banda Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat jalur ilegal dan dibutuhkan pengawasan lintas sektor yang lebih intensif," tutur dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved