Kamis, 2 Oktober 2025

Ramadan 2024

Berapa Uang Zakat Fitrah 2024? Segini Besaran yang Ditetapkan dan Cara Membayarnya

Baznas menetapkan besaran zakat fitrah 2024 jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu. Ini cara membayarnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah membayar zakat fitrah di Counter Layanan Zakat Fitrah, Shadaqah, Infaq, dan Wakaf Alquran, di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023). Pada tahun 2024, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah 2024 jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu. Ini cara membayarnya. 

Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat fitrah itu untuk diri sendiri,niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.

Berikut bacaan niat zakat fitrah:

  • Untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."

  • Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved