Minggu, 5 Oktober 2025

Ramadan 2023

Sebut Tidak Produktif, Kapolda Metro Jaya Minta Sahur di Jalan Selama Ramadan Dihentikan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta sahur on the road (SOTR) saat bulan Ramadan dihentikan.

Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/YULIANTO
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). Polisi memastikan, kasus satu keluarga yang tewas diduga karena keracunan di Bekasi sebagai peristiwa pembunuhan. Hal tersebut diketahui setelah para korban diduga meninggal lantaran diberi racun pestisida yang kerap digunakan guna memberantas hama. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta sahur on the road (SOTR) saat bulan Ramadan dihentikan.

Menurutnya, kegiatan konvoi di malam hari dengan mengatasnamakan SOTR tidak produktif dan bisa berdampak negatif.

“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” kata Fadil kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2023).

Atas hal itu,Fadil mengaku telah mengeluarkan maklumat yang melarang sejumlah kegiatan untuk dilaksanakan.

Selain itu, mantan Kapolda Jawa Timur itu juga meminta agar tempat hiburan malam untuk menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” kata Fadil.

Sebelumnya, Fadil Imran menyampaikan beberapa maklumat terkait sejumlah larangan kegiatan masyarakat jelang bulan suci Ramadan yang rencananya akan jatuh pada akhir bulan ini.

Maklumat itu diketahui teregister dengan nomor: Mak/01/III/2023.

Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada maklumat itu Polda Metro Jaya pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.

"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 'konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Pada maklumat kedua, diketahui bahwa Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api ataupun petasan.

Baca juga: Viral Konvoi Karaoke Massal saat Sahur on the Road di Muara Angke, Polisi Amankan 24 Pemuda

Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk berkumpul sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur.

"Bermain petasan atau kembang sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api dan,"

"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved