Senin, 29 September 2025

Ramadan 2022

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas, Klik baznas.go.id

Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Klik baznas.go.id.

Editor: Arif Fajar Nasucha
freepik/jcomp
Ilustrasi zakat fitrah - Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Zakat fitrah adalah kewajiban setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

ILUSTRASI Zakat Fitrah
ILUSTRASI Zakat Fitrah (tokopedia.com)

Baca juga: Pengertian Zakat Mal, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara makanan pokok tersebut.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya?

Cara Membayar via Online

1. Klik https://baznas.go.id/bayarzakat

Cara bayar zakat online via baznas.go.id
Cara bayar zakat online via baznas.go.id (baznas.go.id)

2. Pilih Jenis Dana
Bagian atas dipilih "Zakat"
Bagian bawah dipilih "Zakat Fitrah"

3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
Nominal akan muncul otomatis dengan besaran Rp 45.000 per jiwa

4. Lengkapi data berupa sapaan, Nama Lengkap, Nomor Telepon, dan Email

5. Klik "Lanjut ke Pembayaran"

6. Pilih metode pembayaran, mulai dari online payment, melalui minimarket, virtual account, maupun kartu kredit

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan