Jumat, 3 Oktober 2025

Ramadan 2022

Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya?

Selain berpuasa, umat Muslim wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Simak penjelasan waktu yang tepat membayar zakat fitrah dan besarannya.

tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Simak penjelasan mengenai waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. 

Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.

Golongan Penerima Zakat

Berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan wilayah tertentu.

Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari golongan fakit adalah orang yang memenuhi syarat "membutuhkan".

Maksudnya, tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang dapat menanggung kebutuhannya.

Misalnya, anak yatim, janda, orang tua renta, jompo, sakit, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpenghasilan rendah, para pengangguran,m tahanan dan orang yang kehilangan keluarga.

2. Miskin

Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau distribusi harta zakat.

Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang, atau oleh masyarakat Islam untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan zakat.

Baca juga: Shalat Malam Lailatul Qadar: Niat, Tata Cara, Waktu yang Tepat dan Doa

Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Dhuha, Beserta Bacaan Doa setelah Shalat dalam Tulisan Arab dan Latin

Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi upah yang pantas, walaupun mereka fakir.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved