Minggu, 5 Oktober 2025

Lebaran 2022

Syarat Ketentuan Penukaran Uang Baru Secara Online Melalui Aplikasi PINTAR Bank Indonesia

Tukar uang baru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia, simak syarat ketentuan penukaran uang baru berikut ini.

Editor: Miftah
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Penukaran Uang Baru - Tukar uang baru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia, simak syarat ketentuan penukaran uang baru berikut ini. 

- Buka laman https://pintar.bi.go.id

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

- Kemudian ikuti petunjuk pengisian

> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:

NIK-KTP;

Nama;

No telepon;

Email.

> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

> Saat Melakukan Penukaran Uang:

- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved