Ramadan 2022
Rukun dan Bacaan Niat Itikaf, Berikut 9 Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf
Berikut ini pengertian mengenai apa itu Itikaf dan bacaan niat beserta sembilan hal yang dapat membatalkan Itikaf.
Hanya saja, dalam i’tikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi.
Dan i’tikaf keduanya dianggap sebagai i’tikaf baru.
Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.
Sembilan Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf:
- Berhubungan suami-istri
- Mengeluarkan sperma
- Mabuk yang disengaja
- Murtad
- Haidh (selama waktu I’tikaf cukup dalam masa suci biasanya)
- Nifas
- Keluar tanpa alasan
- Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
- Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait Itikaf