Ramadan 2022
Suami Istri Belum Sempat Mandi Junub hingga Imsak Tiba, Bisa Melanjutkan Puasa? Ini Penjelasannya
Tsalis Muttaqin Lc MS, menjelaskan soal suami istri yang telanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.
TRIBUNNEWS.COM - Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa saat Ramadhan.
Maka dari itu butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut.
Satu di antaranya mengenai suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.
Apakah mereka bisa melanjutkan puasa atau puasanya batal?
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bandung Hari Ini, Jumat 15 April 2022 atau 13 Ramadhan 1443 H
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, hingga Keluarga, Lengkap dengan Ketentuannya
Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Raden Mas Said, Tsalis Muttaqin Lc MS menjelaskan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.
Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.
Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.
"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."
"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."
"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," kata dia dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz yang diunggah pada April 2020..
Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.
Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Sunah Qobliyah Subuh Dua Rakaat dalam Arab dan Latin
Baca juga: Doa yang Dianjurkan saat Malam Lailatul Qadar dan Penjelasan Tentang Malam Lailatul Qadar
Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."
"Yaitu nanti setelah bulan Ramadan dia harus memerdekakan budak perempuan muslimah, kalau ada."