Senin, 6 Oktober 2025

Ramadan 2021

Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib di DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 11 Mei 2021: Ramadhan Hari Ke-29

Jadwal buka puasa dan azan Magrib untuk wilayah DKI Jakarta hari ini, Selasa 11 Mei 2021. Ramadhan hari ke-29.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ramadan Kareem 2021 - Jadwal buka puasa dan azan Magrib untuk wilayah DKI Jakarta hari ini, Selasa 11 Mei 2021. Ramadhan hari ke-29. 

2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

4. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

*) Anda juga dapat memantau jadwal Imsakiyah bulan Ramadhan 2021 di seluruh wilayah Indonesia melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag di sini.

Berita terkait Ramadan 2021

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved