Sabtu, 4 Oktober 2025

Ramadan 2021

Bacaan Niat Zakat Fitrah, Serta Besaran Zakat yang Dikeluarkan Tiap Daerah

Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah yang dilengkapi dengan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan tiap daerah.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
lustrasi warga membayar zakat fitrah. 

Untuk di Jawa Barat, besaran zakat fitrah per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat sebesar:

- Kota Bandung: Rp 30.000,00

- Kota Depok: Rp 37.500,00

- Kota Bogor: Rp 35.000,00

- Kota Bekasi: Rp 40.000,00

- Kota Tasikmalaya: Rp 30.000,00

- Kota Banjar: Rp 25.000,00

- Kota Sukabumi: Rp 30.000,00

- Kota Cimahi: Rp 30.000,00

- Kota Cirebon: Rp 37.000,00

- Kabupaten Ciamis: Rp 25.000,00

- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000,00

- Kabupaten Cianjur: Rp 30.000 dan Rp 50.000,00

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750,00

- Kabupaten Purwakarta: Rp 30.000,00

- Kabupaten Bekasi: Rp 35.000,00

- Kabupaten Karawang: Rp 32.000,00

- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000,00

- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000,00

- Kabupaten Subang: Rp 27.500,00

- Kabupaten Garut: Rp 30.000,00

- Kabupaten Bogor: Rp 37.500,00

- Kabupaten Bandung: Rp 30.000,00

- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000,00

- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000,00

- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000,00

- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500,00

- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000,00

Banten

Sedangkan di Provinsi Banten, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 30 ribu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibil Syarjaya.

"Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000,00 per orang mengikuti harga beras di sana," ucap Syibli, dikutip dari TribunBanten.com.

Semarang

Untuk di wilayah Semarang, Jawa Tengah, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 35.000,00 per orang.

Hal tersebut berdasarkan dari keputusan MUI bersama Baznas Kota Semarang.

Salatiga

Untuk di Salatiga, Jawa Tengah, terdapat dua kategori besaran zakat fitrah jika diuangkan.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bersama Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia Kota Salatiga, berikut besaran zakat yang harus dikeluarkan:

- Harga Beras C4 Premium dan sejenisnya, senila 2,5 kg x Rp 11.000,00 = Rp 27.500,00

- Harga Beras Rojolele dan sejenisnya, senilai 2,5 kg x Rp 12.000,00 = Rp 30.000,00

Untuk diketahui, nilai zakat di atas mengikuti perubahan harga beras pada saat menunaikan zakat fitrah.

DIY

Sedangkan di wilayah DIY, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah yang telah ditentukan sebesar Rp 30.000,00 atau sesuai dengan harga rata-rata 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Berita lainnya terkait Zakat Fitrah

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati) (TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved