Minggu, 5 Oktober 2025

Lebaran 2021

SE Pelaksanaan Idul Fitri 1442 H Kemenag: Takbir Keliling Ditiadakan, Zona Merah Salat Ied di Rumah

Dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa ketentuan, diantaranya pelaksanaan salat Idul Fitri yang diharuskan dilakukan di rumah pada zona merah.

Humas Kemenag
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021.

Panduan pelaksanaan Idul Fitri tersebut, termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

Dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa ketentuan, di antaranya pelaksanaan salat Idul Fitri yang diharuskan untuk dilakukan di rumah pada zona merah dan zona oranye Covid-19.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur terkait pelaksanaan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri Digelar 11 Mei 2021

Baca juga: Kapan Lebaran 2021? Ini Jadwal 1 Syawal 1442 H Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19, dilansir situs Kemenag:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca juga: Kemenag Pastikan Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat

Baca juga: Satgas Kembali Ingatkan Masyarakat di Zona Merah dan Oranye Wajib Salat Ied di Rumah

Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved