Sabtu, 4 Oktober 2025

Ramadan 2021

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, dan Orang yang Diwakilkan, Beserta Besarannya

Simak niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak, istri, orang yang diwakilkan, dan besaran yang dikeluarkan per daerah dalam artikel berikut ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Gigih
baznas.go.id
Ilustrasi Zakat Fitrah - Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak, istri, orang yang diwakilkan, dan besaran yang dikeluarkan per daerah, dapat dilihat dalam artikel berikut. 

Untuk besaran zakat fitrah yang dikeluarkan, tiap daerah memiliki nilai yang berbeda-beda.

Diketahui, besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan berupa beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dikutip dari Baznas.go.id, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berikut daftar besaran zakat fitrah yang dikeluarkan tiap daerah, sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):

DKI Jakarta

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Jawa Barat

Untuk di Jawa Barat, besaran zakat fitrah per daerah memiliki nominal yang berbeda-beda.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021, berikut besaran zakat yang dikeluarkan di Jawa Barat sebesar:

- Kota Bandung: Rp 30.000

- Kota Depok: Rp 37.500

- Kota Bogor: Rp 35.000

- Kota Bekasi: Rp 40.000

- Kota Tasikmayala: Rp 30.000

- Kota Banjar: Rp 25.000

- Kota Sukabumi: Rp 30.000

- Kota Cimahi: Rp 30.000

- Kota Cirebon: Rp 37.000

- Kabupaten Ciamis: Rp 25.000

- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000

- Kabupaten Cianjur: Rp 30.000 dan Rp 50.000

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 28.750

- Kabupaten Purwakarta: Rp 30.000

- Kabupaten Bekasi: Rp 35.000

- Kabupaten Karawang: Rp 32.000

- Kabupaten Sumedang: Rp 30.000

- Kabupaten Sukabumi: Rp 30.000

- Kabupaten Subang: Rp 27.500

- Kabupaten Garut: Rp 30.000

- Kabupaten Bogor: Rp 37.500

- Kabupaten Bandung: Rp 30.000

- Kabupaten Pangandaran: Rp 25.000

- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000

- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000

- Kabupaten Majalengka: Rp 27.500

- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000

Banten

Sedangkan di Provinsi Banten, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp 30 ribu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibil Syarjaya.

"Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000 per orang mengikuti harga beras di sana," ucap Syibli, dikutip dari TribunBanten.com.

Berita lainnya terkait Ramadhan 2021

(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunBanten.com/Amanda Putri Kirana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved