Kamis, 2 Oktober 2025

Ramadan 2021

Jenis-jenis Najis dan Cara Mensucikannya: Mukhaffafah hingga Mughallazhah

Najis sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, pada tiap kelompok tersebut cara menyucikannyapun juga berbeda.

https://raiyanfoundation.com/
Ilustrasi wudhu - Najis dibagi menjadi tiga kelompok, pada tiap kelompok tersebut cara menyucikannyapun juga berbeda. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jenis-jenis najis dan juga penjelasan mengenai cara menyucikan najis.

Suci dari hadas dan najis merupakan salah satu syarat sah utama dari shalat.

Najis secara bahasa berarti kotor, kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.

Maka dari itu, seseorang yang ingin beribabadah seperti shalat, haruslah terbebebas dari najis.

Najis sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, dan pada tiap kelompok tersebut cara menyucikannyapun juga berbeda.

Dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum, tiga kelompok najis itu yakni najis mukhaffafah, mughallazhah, dan mutawassithah.

Baca juga: Berhadas Besar? Ini Niat dan Tata Cara Niat Mandi Wajib atau Mandi Junub

1. Najis Mukhaffafah

Najis Mukhafaffah merupakan najis ringan. Yang termasuk dalam najis kategori ini yakni air kencing bayi laki-laki sebelum berumur 2 tahun dan tidak makan suatu apapun kecuali air susu ibu.

Adapun cara mensucikan cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis tersebut.

Sedangkan untuk bayi perempuan dengan kondisi yang sama dengan bayi laki-laki diatas, berbeda cara mensucikannya.

Cara mensucikannya yakni adalah seperti mensucikan air kencing orang dewasa, yaitu membasuh dan mengaliskan air di atas benda yang terkena najis tersebut.

2. Najis Mughallazhah

Najis Mughallazhah merupakan najis yang berat.

Yang termasuk dalam najis Mughallazhah adalah babi dan air liur anjing.

Adapun cara mensucikannya adalah dengan membasuh tempat yang terkena najis tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved