Sabtu, 4 Oktober 2025

Ramadan 2021

Kemenag Larang Salat Tarawih di Masjid atau Musala Zona Merah dan Oranye Covid-19

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Ilustrasi salat tarawih di masjid. 

Surat ini disebut mengambil dasar peraturan UU No.39 Tahun 2008, Perpres No.68 Tahun 2019, Keppres No.11 Tahun 2020, Permenag No.42 Tahun 2016, serta SE dari Satgas Penanganan Covid-19.

Yang pada intinya melingkupi berbagai panduan kegiatan ibadah di yang disyariatkan di bulan Ramadan yang melibatkan banyak orang, agar tetap terkendali dan tidak menjadi klaster penularan.

“Supaya menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penutup surat dari Menag tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved