Ramadan 2021
Satgas Covid-19 Masih Godok Pedoman Ibadah di Bulan Ramadan
Pemerintah berupaya untuk tetap menjamin hak masyarakat dalam beribadah sesuai kepercayaan masing-masing.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia pada bulan suci ramadan 1442 hijriah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah masih menggodok pedoman teknis maupun fatwa ibadah di bulan ramadan di tengah Pandemi Covid-19, termasuk salat tarawih berjamaah.
"Terkait pedoman teknis maupun fatwa ibadah di bulan ramadan, masih dalam tahap pembahasan dan akan segera disampaikan kepada masyarakat jika sudah rampung," kata Wiku, Kamis (1/4/2021).
Pada prinsipnya kata dia, pemerintah berupaya untuk tetap menjamin hak masyarakat dalam beribadah sesuai kepercayaan masing-masing.
"Dan tetap menjaga keamanan terhadap potensi penularan Covid-19," katanya.
Sebelumnya sejumlah daerah telah mengeluarkan izin pelaksanaan salat tarawih berjamaah pada bulan puasa nanti, di antaranya Sulawesi Selatan.
Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadan Secara Daring dan Luring Digelar 12 April 2021
Baca juga: Kunjungi Lokasi Bom Katedral Makassar, JK Minta MUI Tak Undang Penceramah Radikal di Bulan Ramadan
Sementara itu Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran berisi tuntunan ibadah bulan suci Ramadan 1442 Hijiriah.
Adapun surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu berisi 13 poin tentang anjuran ibadah umat muslim khususnya warga Muhammadiyah, di bulan suci Ramadhan 2021.
Adapun 13 poin pedoman tersebut adalah sebagai berikut:
1. Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit.
2. Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.

3. Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.
4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik salat fardu termasuk shalat Jumat, maupun qiyam Ramadan atau tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.
5. Bagi masyarakat di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-18 salat berjamaah, baik salat fardu termasuk Salat Jumat dan qiyam Ramadan atau tarawih bisa dilaksanakan di masjid, musala, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.