Sabtu, 4 Oktober 2025

Lebaran 2020

Tata Cara Sholat Idul Fitri di Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Kegiatan Salat Idul Fitri 1441 H kali ini masyarakat diimbau untuk mengerjakan di rumah masing-masing, berikut panduannya.

Editor: bunga pradipta p
Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
Ilustrasi shalat Idul Fitri sendiri di rumah - Tata Cara Salat Idul Fitri Berdasarkan Ketentuan di Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI 

4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

Ilustrasi salat berjamaah di rumah.
Ilustrasi salat berjamaah di rumah. (Raw Pixel via hautehijab.com)

Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kawasan Covid-19

1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain bagi umat Islam yang:

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun.

Juga kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dirumah dengan berjamaah bersama dengan anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

Terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

3. Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya otensi penularan.

Antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Baca: 30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Bahasa Indonesia: Menyentuh Hati Pengganti Silaturahmi

Baca: Niat Shalat Idul Fitri 1441 H, Sendiri atau Berjamaah, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Berikut Panduan Salat Idul Fitri Berjamaah

1. Sebelum Salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih.

2. Saat dimulai dengan menyeru "ash-shalata jami'ah", tanpa azan dan iqamah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved