Minggu, 5 Oktober 2025

Lebaran 2020

Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah, Beserta Panduan Khutbah Berdasarkan Fatwa MUI

MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah karena pandemi Covid-19. Berikut cara pelaksanaannya.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Fitri 1441 Hijriah 

TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan keputusan sidang isbat oleh Kementerian Agama (Kemenag), perayaan hari  raya Idul Fitri 1441H jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

Dengan keputusan terebut maka hari raya Idul Fitri akan dirayakan serempak, setelah sebelumnya Muhammadiyah juga menetapkan 1 Syawal 1441H jatuh pada 24 Mei 2020.

Pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini akan terasa berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya karena pandemi virus corona.

Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.

Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.

Satu di antara isi dari fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.

Baca: 23 Ucapan Selamat Idul Fitri 2020, Minal Aidzin Walfaidzin, Taqobbalallahu Minna Wa Minkum

Namun jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.

Pelaksanaan salat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Idul Fitri 1441 Hijriah
Idul Fitri 1441 Hijriah (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Berikut ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah dan panduan khutbah Idul Fitri berdasarkan fatwa MUI:

Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah

  • Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
  • Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.

c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan yang ada.

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Baca: Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idul Fitri pada Minggu 24 Mei 2020 Sama dengan Muhammadiyah

  • Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved