Sabtu, 4 Oktober 2025

Ramadan 2020

Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Nominal, Tunaikan Sebelum Idul Fitri

Berikut tata cara membayar zakat fitrah, siapa saja yang berhak menerima, hingga bacaan niat. Tunaikan sebelum Idul Fitri.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Umat Islam membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah di Cabang Kantor Rumah Zakat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020). 

6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca: Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Tata Caranya

Besaran Zakat Fitrah

Dikutip dari tajdid.or.id, Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan wajibnya zakat fitrah bagi laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari tenggelam di hari terakhir Ramadan.

Bagi anak-anak, tentunya zakat fitrah ditanggung oleh orangtuanya.

Sedangkan untuk waktu pembayarannya, zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum berangkat melaksanakah shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg yang setara dengan 3,5 liter beras.

Jika dibayarkan dengan uang, maka pembayarannya seharga dengan kadar makanan pokok tersebut.

Penjelasan Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah tersebut sejalan dengan keterangan Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat. Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000-50.000 per orang," jelas Arifin, dikutip dari Kompas.com.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Berikut tata cara dan niat serta doa membayar zakat fitrah dilansir harakahsilamiyah.com:

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved