Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2020

Berapa Jumlah Zakat Fitrah? Bisa Berupa Beras 2,5 Kg atau Uang Tunai, Berikut Golongan Penerimanya

Berikut jumlah zakat fitrah di tahun 2020 yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam, bisa berupa beras maupun uang, yakni 2,5 kg atau 3,5 liter.

Instagram/santri.dai
Zakat Fitrah-Berapa Jumlah Zakat Fitrah? Bisa Berupa Beras 2,5 Kg atau Uang Tunai, Berikut Golongan Penerimanya. 

"Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

ILUSTRASI Zakat Fitrah.
ILUSTRASI Zakat Fitrah. (tokopedia.com)

Baca: Tuntunan Zakat Fitrah 2020: Jumlah Beras atau Uang yang Dibayarkan hingga Doa Zakat

Baca: Syarat Pembayaran Zakat Fitrah, Beserta Besaran Nominal dan Niat Zakat Fitrah

Kemudian, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.

Namun, untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Untuk wilayah Jakarta, standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000.

Apabila dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Contoh lainnya, daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - 40.000, Banten Rp 30.000, dan DIY Rp 30.000.

Begitu juga untuk berbagai wilayah mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerah masing-masing.

Berapa Jumlah Zakat Fitrah 2020? Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras
Berapa Jumlah Zakat Fitrah? Bisa Berupa Beras 2,5 Kg atau Uang Tunai, Berikut Golongan Penerimanya. (baznas.go.id)

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat:

Dikutip dari Baznas.go.id, dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat, yaitu:

1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/ Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan