Ramadan 2020
Daftar Besaran Nominal Zakat Fitrah di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, dan DIY Serta Niat Zakat
Besaran zakat fitrah dibayar dengan uang untuk Jabodetabek Rp 40 ribu, Banten Rp 30 ribu, Jawa Barat Rp 25 ribu-Rp 40 ribu , dan DIY Rp 30 ribu
TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun saat bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri.
Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.
Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.
Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Baca: Takaran Zakat serta Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap daerah:
1. Jabodetabek
Nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah .
2. Jawa Barat
Sementara di Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.
Nominal berbeda untuk setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di kota atau kabupaten di Jawa Barat, dikutip dari Tribun Jabar.
- Kota Bandung Rp 30.000
- Kabupaten Bandung Rp 30.000
- Kota Cimahi Rp 30.000
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
- Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan atau Rp 40.000
- Kabupaten Sukabumi Rp 27.500
- Kota Sukabumi Rp 30.000
- Kabupaten Bogor Rp 35.000
- Kota Bogor Rp 35.000
- Kota Depok Rp 37.500
- Kabupaten Bekasi Rp 40.000
- Kota Bekasi Rp 40.000
- Kabupaten Karawang Rp 32.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 30.000
- Kabupaten Subang Rp 27.500
- Kabupaten Sumedang Rp 30.000
- Kabupaten Garut Rp 30.000
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750
- Kota Tasikmalaya Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka Rp 27.500
- Kabupaten Kuningan Rp 30.000
- Kabupaten Indramayu Rp 30.000
- Kabupaten Cirebon Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp 35.000
- Kabupaten Ciamis Rp 30.000
- Kota Banjar Rp 25.000
- Kabupaten Pangandaran Rp 25.000