Jumat, 3 Oktober 2025

Ramadan 2020

Penjelasan Mendengar Bacaan Al-Quran dari Smartphone Mendapatkan Pahala

penjelasan Syekh Wahbah Al-Zuhaili, hukum mendengar rekaman Al-Quran adalah sama dengan mendengarkan langsung.

Penulis: Husein Sanusi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Kegiatan membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran biasa dilakukan umat Islam saat Bulan Ramadan. Mendengarkan Al-Quran lewat rekaman smartphone ternyata juga memiliki pahala yang sama dengan mendengarkan langsung dari pembacanya. 

Berbagai rekaman Al-Quran bertebaran di internet melalui berbagai website keislaman maupun situs-situs penyedia video.

Pada bulan Ramadan, masjid-masjid bersaing memperdengarkan bacaan Al-Quran yang telah direkam.

Muncul pertanyaan, apakah pahala mendengarkan rekaman Al-Quran sama dengan mendengar bacaan Al-Quran secara langsung?

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhi Al-Islami wa Al-Qadhaya Al-Mu’ashirah, hal. 534 menulis,

اَنَّ مَا يُسَجَّلُ عَلَى أَشْرِطَةِ الْكَاسِيْتِ هُوَ الْقُرْأَنُ نَفْسُهُ مَتْلُوًّا بِصَوْتِ الْقَارِئِ الَّذِيْ قَرَأَهُ وَاَنَّ تَسْجِيْلَهُ جَائِزٌ لَا مُخَالَفَةَ فِيْهِ لِلشَّرْعِ وَفَوَائِدُهُ كَثِيْرَةٌ مِنْهَا اسْتِمَاعُ الْقُرْاَنِ وَتَدَبُّرُهُ وَتَعْلِيْمُ النَّاسِ تِلَاوَتَهُ حَقَّ التِّلَاوَةِ وَحِفْظُهُ لِمَنْ اَرَادَ أَنْ يَحْفَظَ شَيْئًا مِنْهُ وَيَحْصُلُ الثَّوَابُ لِمَنِ اسْتَمَعَ الْقُرْاَنَ مِنْ هَذَا الشَّرِيْطِ كَمَا يَحْصُلُ لَهُ إِذَا اسْتَمَعَهُ مِنَ الْقَارِئِ نَفْسِهُ

“Sesungguhnya suara (Al-Quran) yang direkam dalam kaset adalah bacaan Al-Quran itu sendiri yang dilantunkan oleh pembacanya. Hukum merekamnya pun diperbolehkan karena tidak menyalahi syariat. Bahkan faedahnya banyak, di antaranya memperdengarkan bacaan Al-Quran serta mentadabburinya, mengajarkan orang lain untuk membaca yang benar bagi yang ingin belajar membaca, dan menghafal bagi orang yang ingin menghafal Al-Quran. Bagi orang yang mendengar dari rekaman itu juga mendapatkan pahala sebagimana ketika mendengarkan bacaan Al-Quran dari pembacanya secara langsung.”

Berdasarkan penjelasan Syekh Wahbah Al-Zuhaili di atas, hukum mendengar rekaman bacaan Al-Quran melalui tekonologi digital seperti smartphone adalah sama dengan mendengarkan bacaan Al-Quran secara langsung. Syekh Wahbah bahkan menambahkan keterangan bahwa aktifitas merekam bacaan Al-Quran justru memiliki banyak faidah bagi orang lain.

Jadi, tidak masalah jika kita ingin mendapatkan pahala mendengar rekaman Al-Quran melalui teknologi digital yang kita miliki hari ini. Pahalanya sama besarnya. Lebih-lebih di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Demikian penjelasan singkat tentang pahala mendengar rekaman Al-Quran.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved