Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2020

Hal yang Membatalkan Puasa: dari Makan dengan Sengaja hingga Hilang Akal

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa, dari makan dengan sengaja hingga hilang akal.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
via tribun Timur
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa, dari makan dengan sengaja hingga hilang akal. 

Kegiatan ini dapat menyebabkan batalnya puasa jika dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Keluar air mani dengan sengaja

Contohnya, mani yang keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa berhubungan seksual.

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.

Orang yang haid saat puasa Ramadan harus mengganti atau meng-qadha puasanya setelah Ramadan.

Baca: Doa Niat Puasa Ramadan, Apa Hukum Puasa bagi Tenaga Medis yang Menangani Virus Corona ?

Baca: Bolehkan Kita Niat Puasa Ramadan Langsung Satu Bulan? Simak Tata Cara Niat Puasa di Sini!

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

Orang yang mengeluarkan nifas saat puasa Ramadan harus mengganti atau meng-qadha puasanya setelah Ramadan.

6. Muntah disengaja

Mengalami mimpi muntah memanglah tidak menyenangkan, namun tidak bisa diremehkan karena memiliki tafsir mimpi yang berhubungan dengan hidup Anda.
Ilustrasi muntah. (Freepik)

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

7. Gila atau hilang akal

Puasa seseorang akan batal jika ia mengalami hilang akal atau gila di pertengahan puasanya.

Baca: 6 Sajian Manis Berbahan Dasar Buah Durian untuk Menu Buka Puasa

Baca: Inilah 5 Makanan untuk Sahur agar Kenyang Lebih Lama saat Puasa

 8. Murtad

Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa.

Maka, puasanya pun dinyatakan batal.

Dalam hal ini, orang tersebut harus mengucapkan kembali syahadat dan mengqadha puasanya.

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan