Senin, 29 September 2025

Ramadan 2020

Apakah Merokok dan Diinfus Membatalkan Puasa? Berikut Jawabannya

Berikut ini penjelasan hal-hal yang batalkan puasa, termasuk merokok dan diinfus. Dilengkapi hukum bersetubuh ketika puasa dan cara mengganti puasa.

Penulis: Ifa Nabila
New Atlas
Ilustrasi merokok dengan vapor. 

Kemudian disebutkan pula bahwa infus atau injeksi medis ke dalam tubuh juga termasuk makanan, sehingga puasa tidak sah.

Bahkan merokok juga termasuk dalam kategori minum lantaran secara bahasa adalah syarbud dukhon atau minum asap.

Baca: Resep Menu Buka Puasa: Sayur Bobor Bayam, Cumi Sambal Terasi, hingga Takjil Kolak Pisang

Baca: Jadwal Buka Puasa Ramadan 1441 H/2020 di 35 Kota Besar di Indonesia

- Muntah dengan sengaja

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.

Muntah yang tidak batal adalah ketika memang gejolak tubuh memaksa kita untuk muntah.

Puasa tidak batal selama tidak ada muntahan yang kembali tertelan dengan sengaja.

- Haid dan nifas

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.

- Bersetubuh dengan sengaja

Bagaimana pun wujud bersetubuh, meski tidak keluar air mani, maka hukumnya membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.

- Keluar mani karena bercumbu

Jika seseorang mubasyaroh atau bercumbu secara sengaja, meskipun dengan suami atau istri, maka batal puasanya meski tidak mengeluarkan mani.

Bermasturbasi atau onani juga termasuk membatalkan puasa.

Sedangkan mimpi basah tidak membatalkan puasa karena tidak disengaja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan