Ramadan 2020
Apakah Merokok dan Diinfus Membatalkan Puasa? Berikut Jawabannya
Berikut ini penjelasan hal-hal yang batalkan puasa, termasuk merokok dan diinfus. Dilengkapi hukum bersetubuh ketika puasa dan cara mengganti puasa.
Penulis:
Ifa Nabila
Kemudian disebutkan pula bahwa infus atau injeksi medis ke dalam tubuh juga termasuk makanan, sehingga puasa tidak sah.
Bahkan merokok juga termasuk dalam kategori minum lantaran secara bahasa adalah syarbud dukhon atau minum asap.
Baca: Resep Menu Buka Puasa: Sayur Bobor Bayam, Cumi Sambal Terasi, hingga Takjil Kolak Pisang
Baca: Jadwal Buka Puasa Ramadan 1441 H/2020 di 35 Kota Besar di Indonesia
- Muntah dengan sengaja
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
Muntah yang tidak batal adalah ketika memang gejolak tubuh memaksa kita untuk muntah.
Puasa tidak batal selama tidak ada muntahan yang kembali tertelan dengan sengaja.
- Haid dan nifas
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.
- Bersetubuh dengan sengaja
Bagaimana pun wujud bersetubuh, meski tidak keluar air mani, maka hukumnya membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.
- Keluar mani karena bercumbu
Jika seseorang mubasyaroh atau bercumbu secara sengaja, meskipun dengan suami atau istri, maka batal puasanya meski tidak mengeluarkan mani.
Bermasturbasi atau onani juga termasuk membatalkan puasa.
Sedangkan mimpi basah tidak membatalkan puasa karena tidak disengaja.