Senin, 29 September 2025

Ramadan 2020

Apakah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Berstatus ODP Corona?

Ada dua sudut pandang yang bisa dipakai untuk menghukumi orang yang berstatus ODP kaitannya dengan melaksanakan puasa ramadhan.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ramadhan - Apakah Hukumnya Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Berstatus ODP Corona ? 

Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.

Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan jika tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

Baca: Jadwal Buka Puasa Ramadhan untuk Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Donwload Disini

Baca: Resep Menu Buka Puasa Mudah, Bola Daging Saus Padang Cukup 60 Menit

Orang yang Dapat Keringanan Tidak Berpuasa

Sementara itu, dalam keadaan saat tidak ada wabah atau pada kondisi normal, beberapa orang memang mendapat keringanan untuk tidak melakukan puasa ramadhan.

Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan tersebut wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Berikut orang yang diberikan Keringanan dan Boleh Meninggalkan Puasa seperti dikutip di Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Pernuh Berkah terbitan Pustaka Muslim :

a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

Dasarnya : “Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. al-Baqarah (2): 184].

c. Orang yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, hukumnya disamakan dengan orang yang sakit.

d. Orang yang sudah tua renta

e. Wanita hamil dan menyusui

Pengganti Puasa

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.

Dasarnya : “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184].

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan