Rabu, 1 Oktober 2025

Ramadan 2019

Tata Cara Mengqadha atau Membayar Utang Puasa Lengkap dengan Penjelasannya

Simak penjelasan dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta berikut ini mengenai tata cara mengqadha atau membayar utang puasa.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Fathul Amanah
Kolase dari berbagai sumber/GRAFIS: AQWAMIT TORIK
Tata Cara Mengqadha atau Membayar Utang Puasa Lengkap dengan Penjelasannya 

Menurut Shidiq, Imam Syafi'i berpendapat jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi diri dan bayinya, maka dia diharuskan untuk membayar fidyah.

"Sementara itu, jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir adanya mudharat pada bayinya, maka ibu tersebut harus membayar fidyah dan mengqadha puasanya," kata Shidiq.

(Tribunnews.com/tribun-video.com/ Citra Anastasia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved