Ramadan 2019
Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Cara Perhitungannya Jika Ingin Menggantinya dengan Uang
Zakat Fitrah berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama man
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Untuk perhitungan Zakat Fitrah dengan ajaran Agama Islam yaitu sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram.
Adapun cara menghitung Zakat Fitrah yang lebih sederhana ialah dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram.
Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar Zakat Fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah Zakat Fitrah yang dibayarkan.
Misalnya, jika harga 1 kilogram beras sebesar Rp 12.000 maka tinggal dikalikan 2,5 kilogram sehingga Zakat Fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 30.OOO.
Berikut beberapa lafal niat Zakat Fitrah dalam bahasa Arab:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
Hukum Mengeluarkan Zakat
Dasar tentang Zakat Fitrah sendiri ada dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA.
"Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah dari Ramadan atas manusia, satu sha' dari kurma atau gandum, atas setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang Islam."