Jumat, 3 Oktober 2025

Ramadan 2018

Apakah Merokok Tak Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Di Indonesia, juga ada fatwa dari ormas keagamaan (MUI, NU, dan Muhammadiyah) yang menyatakan bahwa merokok itu haram.

Penulis: Bobby Wiratama
Merokok. 

Pertama adalah Imam Nawawi dalam kitabnya Kibat Nihayah dan yang kedua Syeh Ibrahim Muhammad Nashr dalam kitab Al-Bajuri.

Menurut dia, sejumlah ulama dari empat mazhab terkenal (Hanafi, Syafii, Maliki, dan Hambali) memfatwakan bahwa merokok itu haram hukumnya.

Di Indonesia, juga ada fatwa dari ormas keagamaan (MUI, NU, dan Muhammadiyah) yang menyatakan bahwa merokok itu haram.

Oleh karenanya rokok bisa dibilang bukan makruh lagi melainkan sebuah kezaliman karena sifatnya yang merusak kesehatan.

Merokok juga bisa disebut zalim kepada diri sendiri dan orang lain yang terpapar asapnya.

Jadi, sekarang paham bukan kenapa merokok juga bisa dikatakan membatalkan puasa?

(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved