Ramadan 2016
Tidak Pernah Bayar Utang Puasa, Apa yang Harus Dilakukan?
Seorang wanita berusia lima puluh tahun, selama hidupnya ia tidak pernah meng-qadha puasa yang ditinggalkannya karena haid
Editor:
Anita K Wardhani
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu!”
Al-Lajanah ad-Daimah pernah ditanya (10/151) tentang wanita tua berusia 60 tahun yang tidak pernah meng-qadha puasanya yang ditinggalkan karena haidh, karena ia tidak mengetahui hukumnya dan karena diberi tahu bibi-bibinya bahwa semua puasa yang ditinggalkannya itu tidak wajib di-qadha.
Jawabnya:
Ia harus bertobat kepada Allah atas perbuatan itu, karena ia tidak bertanya kepada orang yang berilmu. Ia juga tetap harus meng-qadha semua puasa yang ditinggalkannya itu.
Jika tidak tahu secara persis berapa jumlah hutang puasanya, maka ia cukup meng-qadha sejumlah puasa yang diketahuinya.
Selain itu, ia juga harus membayar kafarat berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkannya dengan setengah sha’ gandung, kurma, beras atau makanan pokok lainnya. Jika ia tidak mampu memberi makan, maka cukup baginya qadha puasa saja.
Dari sumber lain, berikut jawaban untuk pertanyaan yang sama yang dikutip dari situs syariahonline.com:
Sebagian ulama memang berpendapat bahwa hutang puasa pada tahun-tahun yang lalu wajib dibayar dengan disertai fidyah.
yaitu memberi makanan kepada fakir miskin sebesar satu mud (kira-kira setengah kilo sampai satu kilo) untuk setiap hari yang terlewat. demikian menurut madzhab Syafii dan Hambali.
Akan tetapi menurut para imam fikih lainnya tidak demikian. Namun cukup dengan membayar hutang puasa sebanyak hari yang terlewat.
Jadi, puasa yang ditinggalkan wajib dibayar atau diqadha. Sementara, membayar fidyah adalah termasuk amalan baik jika dikerjakan. hanya saja, jika ditinggalkan insya Allah tidak berdosa. demikian menurut Yusuf Qardhawi.
Sementara, mengenai jumlah hutan puasa yang masih diragukan, Anda bisa memperkirakan sendiri. Namun, lebih baik kalau hal itu kemudian disertai dengan memperbanyak puasa sunah untuk menutupi kekurangan jika memang ada di samping akan mendatangkan pahala dan karunia yang besar dari Allah Swt.