Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2013

Jangan Khawatir, Pengaduan THR Bakal Langsung Ditanggapi Kemnakertrans

Muhaimin mengatakan setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Jangan Khawatir, Pengaduan THR Bakal Langsung Ditanggapi Kemnakertrans
Tunjangan Hari Taya

TRIBUNNEWS.COM - Muhaimin mengatakan setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas tenaga kerja langsung ditindaklanjuti.

“Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan  sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Jumat (19/7/2013), seperti tertulis dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com.

Muhaimin mengungkapkan berdasarkan laporan posko pemantauan THR tahun 2012 lalu tercatat 28  pengaduan THR yang berasal  dari berbagai daerah. Semua pengaduan dari para pekerja/buruh tersebut telah difasilitasi dan diselesaikan dengan perusahaan masing-masing dengan melibatkan koordinasi bersama dinas-dinas tenaga kerja setempat.

“Tahun lalu sebagian besar permasalahan yang diadukan didominasi  keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar  namun ada juga yang bersifat konsultasi soal THR,“ kata Muhaimin.

Bahkan tak hanya itu, kata Muhaimin posko pemantauan THR  pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.

“Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi  sampai tuntutan hukum ke pengadilan " kata Muhaimin.

Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR

“Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan, kata Muhaimin.

“Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas,"kata Muhaimin.

Sebelumnya Menakertrans mengatakan pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Untuk mengatur lebih lanjut, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama, yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati serta wali kota di seluruh Indonesia.

Muhaimin mengatakan pemberian  Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tegas Muhaimin.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Halaman
12
Tags
THR
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved