Ramadan 2013
MUI: Ayat Al Quran tak Boleh untuk Ringtone
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pemegang telepon seluler menggunakan ringtone ayat-ayat Alquran.
Fatwa itu dikeluarkan pada 7 November 2007 silam, di saat Al Mujamma' mengakhiri muktamar ke-19 nya di Mekkah. Penggunaan ringtone Alquran tergolong perbuatan yang merendahkan Alquran.
Ada pun merekam Alquran di handphone dengan tujuan yang bersangkutan bisa mendengarkan tilawah Alquran, justru dianjurkan, karena termasuk wasilah untuk belajar.
Tak hanya itu, Mujamma' juga mengeluarkan fatwa atas bolehnya menjual hiasan-hiasan kaligrafi dengan beberapa syarat. Antara lain yang bersangkutan bisa menjaga benda-benda itu dari perbuatan-perbuatan yang merendahkannya, serta bahan-bahan yang digunakan bukan benda-benda najis.
Mujamma' memperingatkan agar ayat-ayat Alquran ditulis dengan jelas, tanpa memotong huruf atau memasukkan kalimat satu dengan kalimat yang lain, sehingga tulisan kaligrafi sulit dibaca.
Sebagaimana dilarang juga membentuk tulisan ayat-ayat Alquran menyerupai makhluk hidup, seperti manusia, burung atau lainnya. Larangan juga diberlakukan untuk penggunaan ayat-ayat suci sebagai sarana promosi dalam kegiatan jual beli.
Komunitas Islam Jamia Ashraf-ul-Madaris di Kanpur, India, empat tahu juga memfatwakan larangan serupa. Komunitas ini menyatakan dosa, apabila dering ayat-ayat suci Alquran terdengar terlantun di toilet, diskotek atau tempat lain yang merendahkan.
Tak sampai di situ, kelompok Jamia Ashraf-ul-Madaris juga melarang fungsi vibrate (getaran) diaktifkan saat salat. Meski tak mengeluarkan suara, namun hal ini dianggap dapat mengganggu kekhusyukan ibadah pemilik atau umat lainnya. (alb/rol/tem/hid)